SBY Cabut Grasi Terpidana Narkoba

Rabu, 07 November 2012 – 02:22 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola harus siap merelakan grasi yang pernah diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup yang diterimanya terancam dicabut karena ulahnya sendiri.
   
Penyebabnya, Olla ternyata masih aktif mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lapas Wanita Tangerang. "Kami sudah laporkan kepada presiden dan grasi dipertimbangkan untuk dicabut," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (6/11).

Djoko mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Olla telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan. "Presiden bisa mencabut dan mengembalikan ke hukuman semula," kata mantan Panglima TNI itu.
   
Ihwal keterlibatan Olla dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba, NA, yang ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu (4/11). Olla diduga mengotaki penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India. (fal/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenis Ancaman Meluas, Mantan Panglima TNI Dukung RUU Kamnas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler