SBY dan Boediono Sudah Bukan Penguasa, KPK Jangan Berhenti di Budi Mulya

Selasa, 18 Agustus 2015 – 08:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar di komisi keuangan dan perbankan DPR RI, M Misbakhun mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya bukanlah pelaku tunggal dan utama dalam korupsi pengucuran dana bailout untuk Bank Century pada November 2008. Sebab, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI untuk Bank Century diputuskan melalui rapat dewan gubernur (RDG) di bank sentral yang kala itu masih dipimpin oleh Boediono.

Hal itulah yang diangkat Misbakhun melalui buku terbarunya, Sejumlah Tanya Melawan Lupa yang akan dirilis besok (19/8). Menurutnya, vonis atas Budi Mulya bukanlah akhir bagi kasus Century.

BACA JUGA: CAKEP: Lihat Nih Foto Pria-pria Bertelanjang Dada Hasil Jepretan Bu Ani Yudhoyono

“Jangan seolah-olah dengan vonis yang diterima Pak Budi Mulya lantas pengungkapan kasus Bank Century sudah selesai. FPJP ini terkait banyak orang karena melibatkan Gubernur BI,” katanya saat dihubungi, Selasa (18/8) pagi.

BACA JUGA: Si Cantik Rani, Sang Pembawa Baki Ini Ingin Jadi Polwan

Budi Mulya. Foto: dokumen JPNN.Com

Misbakhun menambahkan, ketika jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Boediono, Sri Mulyani dan Jusuf Kalla dalam sidang perkara Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, ada harapan tentang munculnya keterangan jujur dan terbuka terkait proses penyelamatan Bank Century yang melibatkan para petinggi negeri kala itu. Faktanya, kata Misbakhun, keterangan ketiga saksi itu di persidangan Budi Mulya justru sama dengan saat dipanggil panitia angket kasus Bank Century di DPR.

BACA JUGA: Beginilah Ungkapan Perasaan Si Cantik Pembawa Baki Merah Putih di Istana Itu

Misbakhun lantas menyinggung posisi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Bank Century. Sebab, presiden RI selama dua periode itu tahu persis setiap perkembangan upaya penyelamatan bank milik Robert Tantular tersebut.

Hal itu terbukti dengan adanya laporan tertulis Sri Mulyani selaku menteri keuangan sekaligus ketua komite kebijakan sistem keuangan (KSSK). “Jadi mengapa SBY membantah bahwa ia telah mendapat laporan dan mengetahui perihal penyelamatan Century ini?” tutur Misbakhun.  

Mukhamad Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Karenanya inisiator panitia angket kasus Bank Century itu mengharapkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mendorong penuntasan kasus pengucuran bailout Rp 6,7 triliun yang berbau kongkalikong. Terlebih SBY dan Boediono kini tak lagi berkuasa.

“Pemerintahan sudah berganti. Harusnya tak ada lagi beban bagi penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus ini sampai akar-akarnya. Tidak ada lagi kekhawatiran akan guncangan instabilitas politik karena Pak SBY dan Boediono tak berkuasa lagi,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY, Masih Ingatkah 3 Surat Bu Sri Mulyani Ini?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler