jpnn.com - TIDAK hanya dikenal sebagai Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikenal juga sebagai penyanyi dan pencipta lagu. Karya-karyanya di industri musik tanah air pun cukup banyak. Bahkan, sempat dinyanyikan sejumlah penyanyi. Sebuat saja Afgan Syahreza, Vidi Aldiano, dan Andi Rif.
Sama seperti penyanyi lainnya, SBY juga berhak mendapatkan royalti atas karya cipta bermusiknya. ”Beliau pasti punya hak yang sama. Karena beliau memiliki karya dan lagu-lagunya dirilis di pasar,” ujar Dharma Oratmangun, Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI), saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN.com), Jumat (3/10).
BACA JUGA: Deman K-Pop Bergeser ke Mahabharata
Bahkan baru-baru ini, terang Dharma, pihaknya telah memberikan royalti secara langsung kepada SBY sebesar Rp 16 juta. Itu dilakukan pada 9 september yang lalu.
Royalti itu ditandatangani di hadapan pengurus KCI. ”Royalti tersebut diperoleh dari pembayaran para pengguna (user). Seperti rumah karaoke, panggung pertunjukan, siaran radio dan televisi, hotel dan restoran, serta tempat hiburan lainnya di seluruh Indonesia. Bahkan juga di mancanegara.
BACA JUGA: Eddies Adelia Satu Blok dengan Angie
KCI juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 16.600 setelah dipotong pajak untuk pendapatan sebagai royalti Performing Right yang telah dibayarkan oleh para pengguna selama kurun waktu 3 tahun berjalan.
”Ini bukanlah bentuk gratifikasi, tetapi merupakan hak beliau selaku pencipta lagu (composer),” ungkap Dharma. Royalti ini akan diterima seumur hidup bagi seluruh pencipta lagu termasuk SBY.
BACA JUGA: Ussy Sulistyawati Tenggelam Dalam Bisnis Butik
”Bahkan apabila si pencipta lagu wafat, royalti tetap akan diberikan kepada ahli warisnya. Sepanjang 70 tahun terhitung sejak si pencipta lagu wafat,” tandasnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang tenatang Hak Cipta yang disahkan oleh DPR RI pada 16 September 2014 lalu. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Anggota DPR, Anang Pinjam Dasi Untuk Pelantikan
Redaktur : Tim Redaksi