jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso menyatakan terimakasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014.
PP yang diteken tanggal 30 Mei 2014 itu merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA: Menangkan Prabowo, Survei LSN Dituding Pesanan Mahfud
"Kami dari Parade Nusantara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden SBY karena sudah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2014. Karena selama ini jarang sekali UU yang sudah disahkan di DPR langsung diterbitkan PP-nya oleh Presiden," kata Sudir dalam siaran persnya, Kamis (12/6).
Munurut Sudir, penerbitan PP ini patut diapresisi karena begitu cepatnya Presiden merespon keputusan DPR. Dalam tahun ini SBY telah membuat kebijakan yang sangat luar biasa cepat. Artinya, tahun ini UU Desa disahkan oleh DPR, tahun ini juga SBY telah menerbitkan PP tersebut.
BACA JUGA: Seskab: Prepres Rumah Mantan Presiden/Wapres untuk Bela JK
"Biasanya, yang terjadi selama ini UU disahkan DPR bisa dua hingga tiga tahun baru di terbitkan PP-nya," jelas Sudir, sembari menambahkan UU Desa ini inisiatif pemerintah.
Dikatakan, sejak Indonesia merdeka baru tahun ini memiliki UU tentang Desa. Kalau dulu ada tapi namanya UU Pemerintahan Desa. UU Desa ini lebih detail.
BACA JUGA: Fahri Tuding Subagio HS Pembocor Surat Pemberhentian Prabowo
"Atas terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2014, dalam waktu dekat Parade Nusantara akan memberikan penghargaan kepada Presiden SBY sebagai Bapak Pembaharuan Desa Indonesia sebelum berakhir masa jabatan SBY," harapnya.
Sudir menambahkan, suratnya sudah dikirim ke Istana. "Parade Nusantara dalam posisi menunggu, kapan beliau berkenan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambil Keuntungan dari Pernyataan Prabowo soal Beli Parpol untuk Berkuasa
Redaktur : Tim Redaksi