"Kalau batas waktu 1 Mei 2013 itu Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak juga memenuhi aspirasi pemekaran provinsi di Papua, maka 1 Mei 2013 itu akan dijadikan sebagai detik-detik terakhir kemesraan Papua dengan Indonesia yang sudah berjalan semenjak 1 Mei 1963 lalu," kata Ketua DPRD Jayapura Cornelis Renwaren, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/12).
Dikeluarkannya batas waktu 1 Mei 2013 sebagai momentum untuk menentukan masa depan Papua dengan Indonesia menurut Cornelis Renwaren, karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan 50 tahun Papua berada di pangkuan NKRI. "Jadi pada saatnya nanti kami akan ajukan tuntutan terhadap Jakarta, merdeka atau dimekarkan," tegas Cornelis Renwaren.
Aspirasi pemekaran provinsi di Papua lanjut Cornelis Renwaren bukanlah barang haram karena landasan hukumnya adalah Pasal 18 dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. "Dan DPR secara kelembagaan berwenang memintakan Amanat Presiden (Ampres) pemekaran Papua kepada Presiden SBY," desaknya.
Dia ingatkan, Jakarta jangan lagi membohongi Papua dengan alasan Pemilu Presiden 2014 sebagaimana yang dijadikan argumentasi di tahun 2009 lalu hingga nasib aspirasi pemekaran jadi tenggelam di tengah-tengah perebutan kekuasaan.
"Saya tegaskan, semua persyaratan politik dan administrasi sudah dipenuhi. Termasuk pendekatan terhadap sejumlah pimpinan lembaga negara. Tapi kesannya kami dipermainkan terus, makanya masyarakat Papua menetapkan 1 Mei 2013 sebagai gerbang babak baru masa depan Papua," ujar Cornelis Renwaren.
Turut mendampingi Cornelis Renwaren saat jumpa pers di DPR antara lain Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Yosafat Kambu, mantan Bupati Nabire Anselmus Petrus Youw dan Ketua Aliansi Masyarakat Teluk Cenderawasih Willem Frans Ansanay.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antrean Mengular di Timika, Pertamina Segera Dipanggil
Redaktur : Tim Redaksi