SBY Diminta Desak Malaysia Miliki UU Tenaga Kerja Asing

Senin, 19 November 2012 – 03:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Menurutnya, tanpa mempunyai UU tersebut, Malaysia susah diharapkan untuk menlindungi tenaga kerja Indonesia. 

DPD sendiri, kata Irman melalui beberapa kesempatan telah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Bidang Hukum dan Parlemen Malaysia, Datuk Sri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz

"DPD sesungguhnya sudah beberapa kali mengingatkan Malaysia melalui menteri terkait agar memiliki undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Pemerintah RI mestinya juga melakukan hal yang sama," kata Irman Gusman, saat dihubungi, Minggu (18/11).

Tidak tersedianya UU perlindungan tenaga kerja asing oleh Malaysia sementara di sisi lain Negara Jiran itu terbilang negara yang banyak menggunakan tenaga kerja asing merupakan sebuah dilema.

"Malaysia butuh tenaga kerja asing, tapi tidak berkomitmen melindungi mereka. Menurut saya ini satu dilema yang berkepanjangan," tegas senator asal Sumatera Barat itu.

Untuk itu, DPD akan terus aktif dalam memantau TKI yang ada di luar negeri. Ini adalah persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius karena eksodusnya TKI ke luar negeri akibat dari ketidakmampuan pemerintah memberikan lapangan pekerjaan bagi warganya sendiri, harap Irman Gusman.

Terakhir Irman menyarankan Malaysia untuk belajar ke Uni Emirat Arab (UAE) dalam mengelola dan melindungi tenaga kerja asing. "Penduduknya hanya 300 ribu jiwa, dan pekerja asing mencapai 2 juta lebih. Di sana jarang terjadi persoalan tenaga kerja asing karena UAE memiliki UU pelindungan tenaga kerja asing yang dibutuhkan di negara itu. Nah, Malaysia kan juga butuh tenaga kerja kita. Jadi mereka harus bisa memberikan perlindungan maksimal melalui UU," imbuh Irman Gusman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Interpelasi demi Bongkar Mafia Grasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler