JAKARTA – Pemberian grasi kepada terpidana 20 tahun Schapelle Leigh Corby (34) dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004, terus menuai kritikan. Kalangan politisi Senayan, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan kenapa menyetujui pemberian grasi itu.
“Saya menghormati pemberian grasi lima tahun oleh presiden kepada ‘Ratu Marijuana’ ini, itu hak perogratif presiden. Namun hal itu harus dijelaskan kepada publik, ini kan pertama dalam sejarah republik ini Presiden memberikan grasi kepada bandar narkoba,” kata Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Kamis (24/5).
Dia juga menyesalkan banyaknya informasi yang simpang siur dari para pembantu presiden dalam memberikan penjelaskan terkait persoalan ini. Kata Aboebakar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin bilang bilang bahwa apa yang dilakukan oleh presiden akan mendapatkan timbal balik dari Australia.
Sedangkan, lanjut dia, staf khusus presiden bilang bahwa hal ini adalah murni kemanusiaan, tak ada kaitannya dengan perlakukan Warga Negara Indonesia di Australia. “Ini kan membuat publik bingung, mana sebenarnya yang benar,” tegasnya.
Belum lagi, kata dia, beredarnya pesan berantai melalui Blackberry Massenger (BBM) gelap yang menyatakan bahwa ada ancaman bila grasi tidak diberikan pihak Australia akan membongkar para pejabat publik yang pernah direhabilitasi. “Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan persoalan ini, oleh karenanya akan lebih baik bila presiden menjelaskan sendiri alasan pemberian grasi tersebut,” ungkap dia.
Aboebakar juga mengaku mendengar bahwa Corby yang divonis 20 tahun ini ternyata telah 10 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan 25 bulan. Menurutnya, remisi terakhir diberikan desember 2011 kemarin.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa aspek kemanusiaan hanya didalihkan pada orang-orang tertentu saja, sehingga yang terjadi adalah pengistimewaan orang-orang tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Ketegasan Kontroversi Pemilih Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi