"Peristiwa ini harus diusut sampai tuntas. Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI harus turun tangan dan menginstruksikan kepada Panglima TNI untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan wartawan di Riau," kata Usman di depan Istana Negara, Rabu (16/10).
Diketahui enam wartawan yang menjadi korban kekerasan itu yakni Ferianto Budi Anggoro (Antara), Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), Fakhri Rubianto (reporter RTV), Ari TV One, Irwansyah RTV, dan Andika fotografer Vokal. Selain menganiaya, oknum TNI AU juga merampas sejumlah kamera foto dan video wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.
"Kekerasan ini tidaklah berhenti dengan permohonan maaf dari TNI AU dan mengganti peralatan jurnalistik milik rekan kami. Tidak, itu tidak lah cukup. Pelaku harus diproses hukum, bukan sekedar sanksi internal, melainkan melalui peradilan umum karena ada unsur pidana dalam peristiwa itu," tegas Usman.
Dalam aksi kali ini, Wartawan seluruh Indonesia menyatakan sikap mendesak agar TNI memecat dan mempidanakan Letkol Rober Simanjuntak selaku parat TNI AU yang melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan di Riau. Tindakan tegas itu perlu dilakukan karena selain melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 dan masuk dalam unsur pidana, tetapi juga telah mencoreng korps dan semangat reformasi dalam tubuh TNI yang lagi-lagi menampilkan wajah kekerasan.
Jurnalis juga mendesak Kementrian Polhukam dan jajaran terkait dalam hal ini Kementrian Pertahanan dan Mabes TNI agar menginstruksikan kepada seluruh perwira tinggi, perwira menengah dan level prajurit TNI agar menghormati kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku panglima tertinggi TNI agar menginstruksikan kepada Panglima TNI untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan di Riau. Selain itu Presiden juga harus memastikan ke depan peristiwa kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan peliputan tidak lagi terulang.
DPR RI dalam hal ini Kokmisi I DPR RI dalam waktu dekat harus memanggil Menteri Pertahanan dan Panglima TNI termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menjelaskan bentuk pertanggung jawaban mereka atas kasus kekerasan ini.
Usman menmabahkan, aksi kekerasan itu terjadi di wilayah masyarakat, bukan dalam kawasan TNI AU. Selain itu sudah mejadi tugas jurnalis menginformasikan peristiwa tersebut, karena tidak ada larangan bagi wartawan meliput jatuhnya pesawat tempur itu.
Usai berorasi, ratusan wartawan yang tergabung dalam Poros Wartawan Jakarta, Pewarta Foto Indonesia, AJI Indonesia, AJI Jakarta, Kameraman Jurnalis Indonesia dan seluruh organisasi wartawan lainnya membubarkan diri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Redaktur : Tim Redaksi