SBY Diminta Segera Lantik Menpora

Jumat, 07 Desember 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA - Mundurnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, diapresiasi mantan Menpora Akbar Tandjung sebagai langkah yang cukup strategis bagi penuntasan kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, yang diduga melibatkan Andi Mallarangeng.

Oleh karena itu, menurut Akbar Tandjung, kursi Menpora tidak boleh kosong terlalu lama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera memilih pengganti Andi Mallarangeng.

“Masalah kepemudaan dan olahraga sangat penting dan mendesak. Jadi, tidak boleh terlalu lama dirangkap Menko Kesra. Presiden SBY harus secepatnya memilih pengganti Andi dan melantiknya,” kata Akbar Tandjung, Jumat (7/12) menanggapi mundurnya Menpora Andi Mallarangeng.

Ditanya soal waktu yang tepat untuk mengganti Andi, Akbar Tandjung menegaskan, sebaiknya dalam beberapa hari ini. Presiden tinggal mencari sosok menteri yang pas, karena hal itu hak prerogatif Presiden.

“Presiden boleh memilih dari unsur Partai Demokrat, partai koalisi yang selama ini memperkuat kabinet dan pemerintahan, atau kalangan profesional. Yang penting menteri yang dipilih, menguasai masalah kepemudaan dan juga keolahragaan,” katanya.

Jika presiden menghendaki Menpora dari kalangan partai koalisi, bisa berkomuniakasi dengan ketua umum-ketua umum partai koalisi, imbuh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu.

“Bagi saya, Menpora itu orang yang benar-benar memahami soal kepemudaan dan keolahragaan. Tinggal cari saja. Presiden pasti punya pandangan terbaik. Dan yang penting, segera, Menpora baru dilantik,” ujarnya.

Dalam kaitan penetapan tersangka Andi Mallarangeng, dan M Arief Taufiqurahman (Kepala divisi Konstruksi PT Adhi Karya) serta mencekal Andi Zulkarnaen Mallarangeng (adik Andi Mallarangeng), Akbar memuji langkah KPK yang konsisten ingin menuntaskan kasus korupsi Hambalang.

“KPK pasti memiliki alasan kuat menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan meminta Imigrasi mencekalnya ke luar negeri,” tutur Akbar, sambil menambahkan, biasanya setelah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka proses akan berlanjut ke terdakwa dan peradilan. Jadi tidak ada SP 3 dari KPK. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan NIP bagi 49.714 Honorer K1

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler