SBY Diminta Tertibkan Praktik Monopoli Media Sebelum Lengser

Rabu, 28 Mei 2014 – 00:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum masih terjadi. Harusnya, penertiban sudah dilakukan pemerintah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan adanya praktik monopoli karena frekuensi merupakan milik publik.

Pengamat politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, adanya praktik monopoli media ini berakibat pada pembentukan informasi yang dikuasai oleh segelintir pemilik media khusunya masalah politik. Dengan pembentukan informasi itu kata dia, maka akan tercipta opini sesuai dengan kebijakan pemberitaan.

BACA JUGA: Sambut Janji Diangkat Semua, Data Honorer K2 Asli Dikumpulkan

Menurutnya, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab merosotnya elektabilitas Partai Demokrat (PD). Partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terus dicitrakan negatif seiring dengan mencuatnya kasus korupsi yang mendera kader partai berlambang segitiga mercy itu.

Pemberitaan masif oleh lawan politik  tentang korupsi yang dilakukan para kader PD juga akibat ketidaktegasan SBY menindak para penguasa media yang melakukan monopoli dan pemindahan frekuensi televisi seenaknya.

BACA JUGA: Selamat Jalan, Menuk Suwondo

"Untuk menghentikan monopoli media, inilah saatnya Presiden SBY melakukan  penegakan hukum secara maksimal, menghukum para owner media yang melakukan praktik monopoli," kata Siti Zuhro di Jakarta, Selasa (27/5).

Selain didera pemberitaan kasus korupsi, kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II  pimpinan SBY yang kurang fenomenal karena isu kepemimpinan dan program-program  yang acapkali tersandera oleh kedigdayaan DPR juga menjadi pemicu merosotnya suara PD. Termasuk, sikap media yang telah mengalihkan perhatiannya dari figur SBY ke sosok lain yang dinilai lebih menjanjikan.

BACA JUGA: Awali Pidato, Jokowi Gunakan Mukadimah Berbahasa Arab

"Presiden SBY tak lagi bisa mencalonkan diri di Pilpres  2014, mengakibatkan  perhatian publik, lembaga survei  dan media lebih tertuju ke tokoh-tokoh  lain," katanya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Penyiaran. MK memerintahkan pemerintah segera menertibkan praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi LPS yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum.

Keputusan MK ini menjawab gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas kasus praktek monopoli dan pemindahatangan frekwensi, seperti pada kasus akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas PT Indosiar Visual Mandiri pemilik brand Indosiar. Padahal EMTK telah memiliki brand SCTV dan O Channel di satu provinsi yakni DKI Jakarta.

Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari satu frekwensi di satu provinsi. UU Penyiaran hanya membolehkan kepemilikan dua frekuensi tetapi di dua provinsi yang berbeda.

Selain itu, MK juga memerintahkan untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta, yang telah melakukan praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi. Praktik-praktik seperti ini, menurut MK, bukan masalah konstitusi, melainkan karena gagalnya pemerintah menjalankan UU Penyiaran.

Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengakui  monopoli media oleh segelintir penguasa telah mengakibatkan terjadinya penggiringan isu yang jelas-jelas merugikan Partai Demokrat.

"Kami korban monopoli yang dilakukan penguasa media massa. Kami sadar akan hal ini, dan kami tidak cepat menindak para penguasa yang melanggar UU Penyiaran," katanya.

Ruhut sepakat, dalam sisa waktu kekuasaannya, Presiden SBY diharap bisa menegakkan UU Penyiaran dengan menindak tegas pemilik media yang melakukan monopoli dan pengalihan frekuensi.

"Saya sepakat monopoli harus diakhiri karena ini sangat merugikan partai kami dan partai yang tidak memiliki media," katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Belum Jatuhkan Sanksi untuk SDA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler