Pernyataan Farhat Abbas tersebut ditujukan untuk Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai bertanggung jawab terhadap skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.
"Baru kali ini ada seorang Presiden di Indonesia yang membuat sebuah Perppu, di mana peraturan tersebut memberikan perlindungan bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan bailout Bank Century," papar Farhat di sela melakukan aksi demonstrasi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (9/12).
Dikatakan, Perppu yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
"Di sini jelas artinya, bahwa para pejabat pembuat kebijakan tersebut menjadi kebal hukum dan tidak bisa dipidanakan," ungkapnya.
Menurutnya, SBY membuat satgas yang bertugas untuk menindak mafia peradilan "Sebaiknya, sebelum pemerintahan SBY jatuh, diharapkan Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan dari jabatanya," lanjut Farhat yang menambahkan bahwa SBY sebagai seorang Presiden harus berani mengambil tindakan tegas jika Boediono dan Sri Mulyani terbukti bersalah atas kasus Bank Century.(cha/jpnn)
BACA JUGA: BPK Serahkan Hasil Audit ke KPK, Polisi dan Kejaksaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelahan, Aktivis Antikorupsi Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi