SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani

Hari Antikorupsi Sedunia

Rabu, 09 Desember 2009 – 13:21 WIB
JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka peluang korupsi bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah.

Pernyataan Farhat Abbas tersebut ditujukan untuk  Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai bertanggung jawab terhadap skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

"Baru kali ini ada seorang Presiden di Indonesia yang membuat sebuah Perppu, di mana peraturan tersebut memberikan perlindungan bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan bailout Bank Century," papar Farhat di sela melakukan aksi demonstrasi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (9/12).

Dikatakan, Perppu yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.

"Di sini jelas artinya, bahwa para pejabat pembuat kebijakan tersebut menjadi kebal hukum  dan tidak bisa dipidanakan," ungkapnya.

Menurutnya, SBY membuat satgas yang bertugas untuk menindak mafia peradilan "Sebaiknya, sebelum pemerintahan SBY jatuh, diharapkan Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan dari jabatanya," lanjut Farhat yang menambahkan bahwa SBY sebagai seorang Presiden harus berani mengambil tindakan tegas jika Boediono dan Sri Mulyani terbukti bersalah atas kasus Bank Century.(cha/jpnn)

BACA JUGA: BPK Serahkan Hasil Audit ke KPK, Polisi dan Kejaksaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelahan, Aktivis Antikorupsi Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler