jpnn.com - jpnn.com - Manuver tim penasehat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama hari ini, Selasa (31/1), membuat Partai Demokrat murka.
Pasalnya, mereka terus berupaya mengaitkan kedekatan Ketua MUI Ma'ruf Amin dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan keluarnya fatwa penistaan agama.
BACA JUGA: Kubu Ahok Perkarakan Kebijakan Trump ke Ketua MUI
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).
Rachland mengatakan hak politik warga negara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik Kiai Ma'ruf tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan.
BACA JUGA: Pak Maruf, Apakah Ada Telepon dari Pak SBY?
"Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila KH. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," ujar Rachland.
Mengenai silaturahmi pasangan calon yang diusung Demokrat, Agus-Sylvi ke PBNU, lanjut Rachland, adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia.
BACA JUGA: Spekulasi Kubu Ahok saat Sidang Bikin Ketua MUI Berang!
Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PBNU dan kaum Nahdliyin.
"Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat,"ujarnya.
Patut diingatkan, kata Rachland tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum MUI Sebut Ahok Merendahkan Alquran, Ini Dalilnya
Redaktur & Reporter : Adil