SBY juga mendorong agar Palestina bisa memperoleh kemerdekaannya. "Sebelum Palestina berhasil menjadi negara merdeka, maka situasi (kekerasan) bisa terus berulang," katanya.
Terkait dengan hasil KTT D-8, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, Deklarasi Islamabad antara lain berisi mengenai kesepakatan untuk tukar-menukar pandangan tentang ekonomi, perdamaian, dan demokrasi.
Dia menambahkan, dalam forum tersebut salah satu masalah yang dibawa oleh Presiden SBY dalam forum KTT adalah ketahanan pangan dan energi (food and energy security).
"Total penduduk negara-negara yang tergabung dalam D-8 ini sebanyak satu miliar penduduk dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 6 persen, membutuhkan pangan dan pasokan energi yang memadai," ujar Firmanzah.
Menurutnya, ada beberapa negara yang memiliki keunggulan dalam urusan produk pangan, misalnya Turki dan Pakistan. Sementara negara yang memiliki cadangan energi cukup, antara lain Iran, Turki, dan Mesir.
"Ini perlu peningkatan kerja sama di antara negara D-8 untuk mengurangi dampak harga pangan dan energi di dunia," terangnya.
Delapan negara yang tergabung dalam kelompok D-8 (Developing Eight) berkumpul dalam forum KTT ke-8 D-8 yang berlangsung di Islamabad, kemarin (22/11). Namun isu konflik Timur Tengah, termasuk ketegangan di jalur Gaza, tidak menjadi bahasan utama dalam pertemuan yang dihelat di Istana Kepresidenan Istana Aiwan-e Sadr itu.
"Sejak awal D-8 memang sepakat untuk apolitik," kata Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib ditemui usai KTT di Hotel Marriott, Islamabad, tadi malam. Menurutnya, pembahasan lebih banyak pada upaya bersama untuk meningkatkan kerjasama ekonomi.
Kelompok D-8 merupakan negara-negara berkembang yang berpenduduk mayoritas Muslim. Yakni, Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Hasan menjelaskan, forum KTT ke-8 D-8 menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang disebut dengan Deklarasi Islamabad yang berisi 31 poin. Selain itu, juga ada kesepakatan charter atau piagam mengenai tata aturan organisasi. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja RUU Ormas Dianggap Bikin Rancu Hukum Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi