SBY Jadi Sasaran Bom Termos

Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Teror

Selasa, 01 November 2011 – 05:36 WIB

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan status tiga orang yang ditangkap Densus 88 pasca bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Solo, Jawa TengahKadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, dua orang berinisial YS dan NI jadi tersangka resmi ditahan dan satu orang berinisial TM dibebaskan karena tak ada bukti keterlibatan.

"YS dan NI jelas-jelas terlibat karena menyembunyikan orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, Red.) dan ikut berperan menyiapkan dan merakit bom," kata Saud di Mabes Polri kemarin (31/10).

Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri menangkap tiga orang yang masuk jaringan teroris kelompok Cirebon, Jawa Barat

BACA JUGA: Harusnya Sidang Cerai, Suharso Naik Haji

Mereka adalah Nanang Irawan alias Nanang Ndut, Yadi Al Hasan, dan Teno Matsusima alias Teno
Teno merupakan adik Achmad Yosepa Hayat, pelaku bom bunuh diri di GBIS, Solo

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor di Daerah Bakal Dikaji Ulang

"TM dilepas karena setelah pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan aksi teror," kata Saud


Untuk Nanang dan Yadi, kata Saud, ditahan karena memerintahkan beberapa rekan-rekannya untuk belajar merakit bom

BACA JUGA: Tampang Bos Damkar Bikin Ciut Nyali Pejabat Sumut

Bahkan Nanang adalah orang yang menyembunyikan bom di sebuah kandang kerbau di Keraton SoloMereka dijerat Pasal 15, 7, 9, dan 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Di bagian lain, persidangan tujuh eksekutor bom buku mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (31/10)Sayang, hanya tiga orang yang bisa menjalani sidangYakni, Juhanda alias Jo, Muhammad Maulana Sani alias Alan, dan Mugianto alias MugiTiga terdakwa lainnya, Febri Hernawan, Watono alias Anton, dan Ade Guntur, urung sidang karena majelis hakim sedang tugas luar kotaSedangkan tersangka Darto batal sidang karena sakit usus buntu.

Juhanda, Alan, dan Mugianto terancam hukuman seumur hidup setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pemufakatan jahat melakukan kegiatan terorPasal yang didakwakan bervariasiDi antaranya pasal 6, 7, 9, 15, dan 13 UU 15/2003.

JPU membeberkan, Juhanda merencanakan teror dengan terdakwa lainJuhana bahkan yang menyimpan, menyembunyikan, merakit, senjata api dan bahan peledak untuk membuat bom bukuBegitu pula AlanBahkan dia adalah orang yang mahir merakit bom termos, dan terlibat kasus bom Puspitek Tangerang, serta menyiapkan bom tabung gas 3 kilogram

Yang mengagetkan, JPU menyebutkan bahwa Alan berencana membuat bom termos untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Dia bersama Pepi Fernando menyiapkan bom termos air yang akan diletakkan di Cawang, Jakarta Timur"Dengan uang Rp 500 ribu mereka membeli bahan pembuat bomYakni, pupuk, baterai, dan korek api yang akan diletakkan di daerah perlintasan rombongan Presiden di Cawang," beber JPU Izam Zan.

Mereka, kata Izam, meletakkan bom tersebut di jalan layang Cililitan tepat di depan Markas Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya)Untungnya, rakitan tersebut tak sampai meledak

Dakwaan serupa diganjarkan pada MugiDia dituding ikut mempersiapkan pembuatan bom buku yang kemudian diletakan di markas Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu, Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur, rumah musisi Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan rumah tokoh Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarmo di Cilandak, Jakarta Selatan, serta di daerah Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Mugi juga dijerat dengan dakwaan membantu dan menyembunyikan informasi adanya pelaku tindak pidana terorisme"Pasal-pasal tersebut bervariasi hukumannyaKecuali Pasal 13, pasal-pasal yang didakwakan hukuman maksimalnya seumur hidup," kata Izam , salah seorang JPU, usai sidang(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suharso Dituding Tak Beritikad Benahi Rumah Tangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler