JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa kali kalah saat berhadapan dengan gugatan dari Yusril Ihza Mahendra. Terbaru, mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menang saat menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin yang menyoal keppres pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Plt gubernur.
Rentetan kekalahan itu seolah membuat SBY merasa perlu berdiskusi dengan Yusril yang pernah dicopotnya dari kursi Mensesneg tersebut. Pertemuan SBY dengan Yusril berlangsung di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Kamis malam (17/5).
"Bapak Presiden dan Pak Yusril bersahabat baik dan (pertemuan) tadi malam (Kamis, Red) lebih sebagai diskusi hukum ketatanegaraan," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kemarin (18/5). SBY juga mendengarkan masukan dari Yusril soal berbagai permasalahan hukum tata negara. "Beliau kan ahli hukum tata negara," imbuhnya.
Namun, kata Julian, pertemuan di Cikeas tersebut tidak berbeda saat presiden menerima tamu dari berbagai kalangan, seperti tokoh masyarakat atau pemuka agama dan adat. "Ada banyak hal yang dibahas. Pembicaraannya berlangsung konstruktif," kata Julian. Selain urusan tata negara, Yusril menyampaikan rencana pernikahan anaknya. "Insya Allah, Presiden akan hadir," imbuh Julian.
Seperti diberitakan, Yusril yang menjadi kuasa hukum Agusrin dinyatakan menang dalam putusan sela oleh PTUN Jakarta. Dalam putusan sela itu dinyatakan, Keppres No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur menggantikan Agusrin harus ditunda.
Bagaimana respons presiden atas putusan sela tersebut? "Presiden senantiasa taat dan menghormati hukum," jawab Julian. Presiden menindaklanjuti putusan itu dengan mendasarkan pada putusan hukum Agusrin. Menurut dia, presiden juga akan tetap objektif meski Agusrin merupakan kader Partai Demokrat.
Julian menjelaskan, keppres diterbitkan karena sudah ada putusan hukum terhadap Agusrin. Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kevakuman sehingga mengangkat pelaksana tugas menjadi gubernur definitif.
Sebelumnya, Yusril beberapa kali menggugat keputusan pemerintah. Salah satunya adalah saat dia mempersoalkan legalitas posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Dia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dimenangkan Yusril sehingga Hendarman harus lengser.
Gugatan lain adalah saat Yusril yang mewakili tujuh koruptor menang di PTUN. Tujuh terpidana korupsi itu awalnya mendapat pembebasan bersyarat, tetapi tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. (fal/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penimbun BBM Tak Kunjung Diadili, Polisi Layak Dicurigai
Redaktur : Tim Redaksi