SBY Perpanjang Masa Jabatan Komisioner Komnas HAM

Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:13 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM 2007-2012 pada Kamis (31/8). Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu (29/8) kemarin.

"Akhirnya terjawab dengan terbitnya Keppres perpanjangan anggota Komnas HAM periode 2007-2012.  Keppres itu diterima jam 15.40 WIB," ujar salah satu komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming melalui pesan singkat kepada JPNN, Kamis malam.

Perpanjangan masa jabatan para komisioner ini terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2012 sampai terbitnya SK pengangkatan anggota Komnas HAM yang baru. Perpanjangan ini bertepatan dengan habisnya masa jabatan ke-11 komisioner tersebut pada 30 Agustus 2012. Keppres dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kekosongan jajaran pimpinan di Komnas HAM

"Setelah atmosfir di Komnas HAM dilanda ketegangan beberapa hari belakangan ini akibat ketidakpastian status komisioner, akhirnya ada Keppres tersebut,"sambungnya.

Nama 30 calon komisioner komisi periode 2012- 2017 sebenarnya sudah dikirim Komnas HAM ke kepada DPR, pada 11 Juli 2012. Namun, pada 14 Juli 2012, DPR menjalani masa reses dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012. Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru aktif 27 Agustus lalu.

Hingga saat ini Komisi III DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Komisioner Komnasham hingga masa jabatan lembaga tersebut berakhir. Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada pertengahan September 2012 nanti. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Instansi Gagal Capai Target Belanja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler