JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang posisi wakil menteri (Wamen) sudah diteken 7 Juni atau dua hari setelah diketoknya putusan MK.
"Baik Perpres dan Keppres tentang pengangkatan Wamen telah ditandatangani Bapak Presiden," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin (8/6).
Presiden, kata Julian, akan mengumumkan sendiri peraturan baru terkait dengan posisi Wamen itu. Rencananya, hal itu akan dilakukan sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Brasil, pekan depan. "Nanti akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," katanya. Namun Julian belum merinci komposisi figur yang ada dalam Keppres pengangkatan Wamen tersebut.
Perpres yang baru tersebut bernomor 60 Tahun 2012 yang merupakan pengganti ketentuan mengenai Wamen yang terdapat pada Perpres 47/2009, Perpres 76/2011, dan Perpres 92/2011. Di situ disebutkan, Wamen berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Selain itu disebutkan, Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.
Dalam Pasal 6 Perpres itu juga diatur, Wamen dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. Bagi Wamen yang berasal dari PNS akan diberhentikan atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wamen tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Setelah itu akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wamen sebelum mencapai usia pensiun.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman tidak percaya dengan itu semua. Buktinya, kemarin pukul 17.00 somasi kepada presiden sudah dilayangkan oleh Direktur Upaya Hukum GNPK Rizky Nugraha. "Belum tentu terbit, presiden kan di luar kota," katanya kepada Jawa Pos.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah, tudingan kepada Presiden SBY bahwa dia telah menghina produk peradilan. Alasannya, Adi menilai presiden lambat dalam menyikapi keputusan MK sebagai lembaga tinggi peradilan. Sebelumnya, Adi memang menyebut dalam tiga hari Keppres baru harus sudah terbit.
Bagaimana kalau benar sudah ada? Adi menegaskan tidak ada masalah dengan somasi yang telah dikirimkan. Sebab, pihaknya tetap harus melihat terlebih dahulu apakah isi Keppres baru nanti masih bertentangan dengan hokum atau tidak. Kalau memang sudah sesuai koridor, Adi menegaskan pihaknya akan legawa.
Disamping itu, dia juga meminta kepada presiden agar "mengajarkan" rasa malu kepada para wamen. Itu dikarenakan banyak wamen yang masih aktif bekerja meski MK sudah menyebut pengangkatannya inkonstitusional. "Hanya beberapa wamen yang sadar dan tidak melaksanakan tugas hingga Keppres baru muncul," tandasnya.
Menurutnya, para wamen harus gentle menghadap presiden dan menyatakan mundur untuk sementara waktu. Kalau itu tidak dilakukan, terlihat jelas dimatanya kalau 19 wamen yang diangkat presiden oktober lalu tidak ingin diusik dari kursi empuknya. "Padahal, mereka belum tentu diangkat lagi oleh presiden di Keppres baru," tuturnya. (fal/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambat di Kejaksaan, Kasus Awang Harus Ditangani KPK
Redaktur : Tim Redaksi