Yusril yang pernah mengajukan gugatan atas grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby itu mengaku tak bisa berbuat banyak dengan keputusan SBY yang menganulir vonis mati dari Mahkamah Agung menjadi hukuman seumur hidup. "Saya nggak bisa berbuat apa-apa karena gugatan kami ke PTUN kalah. DPR harusnya dapat mengajukan interplasi soal grasi itu," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (13/10).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu menambahkan, selama ini pemerintahan SBY sudah terlalu sering mengumbar kebohongan. Menurutnya, SBY berkali-kali menutupi kebohongan meski akhirnya terkuak juga.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebut Pemerintah SBY hanya peduli soal citra diri. Karenanya Yusril menganggap SBY tak serius menangani persoalan narkoba.
"Masalah narkotika tak dianggap serius, padahal kerugiannya sangat besar dan meruntuhkan bangsa ini," pungkas Yusril yang saat dihubungi tengah berada di Bali.
Seperti diketahui, SBY telah mengeluarkan grasi untuk dua terpidana mati kasus narkoba, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Melika Pranola alias Ola. Grasi untuk Deni tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan pada 25 Januari 2012 lalu, sedangkan Ola mengantogi grasi berdasarkan Keppres yang terbit pada 26 September 2011.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Menolak, Presiden Malah Restui Grasi
Redaktur : Tim Redaksi