jpnn.com, BOGOR - Petugas Polsek Cileungsi menggagalkan peredaran uang palsu (upal).
Dari tangan para tersangka petugas menyita uang palsu sebanyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan terbongkarnya peredaran uang palsu senilai Rp 1 miliar itu berawal dari penangkapan dua tersangka pengedar di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga
“Hasilnya, kami dapatkan uang palsu di empat tempat berbeda,” ujar Andri Alam dilansir dari Radar Bogor, Minggu (15/8).
Andri mengatakan pelaku yang diamankan bertambah tiga orang yakni SD, EH, dan DR. Mereka ditangkap di Bandung.
Saat ini, jajaranya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (all/c/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti