SDA Ditahan KPK, Kok Bisa Teken SK Ketum PPP?

Jumat, 04 Maret 2016 – 22:24 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menjadi pesakitan sebagai tahanan ternyata tak membuat Suryadharma Ali lepas dari urusan politik. Buktinya, mantan menteri agama yang kini menghuni Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan itu tetap mengurusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah dilanda konflik internal.

Kabar terbaru, pria yang dikenal dengan inisial SDA itu mengeluarkan surat keputusan (SK) dalam kapasitasnya sebagai ketua umum PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011. Munculnya SK yang ditandatangani SDA itu membuat politikus PPP terheran-heran.

BACA JUGA: KPK Tak Rela Advokat Gaek Ini Dihukum Ringan

Menurut Hasan Husaeri  selaku wakil sekretaris jenderal PPP hasil muktamar Bandung, SDA mengeluarkan SK yang harusnya dirapatkan dulu bersama pengurus lainnya di partai berlambang Kakbah itu. Bahkan ada beberapa SK yang diteken SDA pasca-keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung.

"Kami mengetahui bahwa selama ini beliau (SDA) dalam masalah dan ujian di tahanan KPK," kata Hasan usai bertemu dengan kepala rutan KPK di kantor komisi anturasuah itu, Jumat (4/3).

BACA JUGA: Ketua MPR Tepis Kekhawatiran Soal GBHN dan Posisi Presiden

Menurutnya, setiap pengambilan keputusan DPP PPP harus dihadiri setengah plus satu pengurus harian. Masalahnya, kata Hasan, mestinya SDA mengeluarkan SK yang dirapatkan secara kolektif kolegial dan dicatat sekretariat DPP PPP.

"Kalau jumlah kami pengurus harian 54, minimal 27 orang harus menghadiri rapat di KPK. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.

BACA JUGA: Lepas dari Jerat Hukum, Ini yang Akan Dilakukan Samad

Hasan menambahkan, pihak rutan KPK menjelaskan bahwa jumlah tamu yang diizinkan dalam sekali kunjungan kepada tahanan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu maksimal lima orang. "Itu yang kami pertanyakan dalam rapat pengurus harian," jelasnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, surat terakhir yang dikeluarkan SDA tertanggal 2 Maret 2016. Artinya, surat itu dikeluarkan dua hari yang lalu.

Sedangkan jadwal besuk tahanan KPK adalah Senin dan Kamis. "Kebetulan Pak SDA dalam pemeriksaan kedokteran, berobat (saat itu)," paparnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, SDA minta izin berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada 2 Maret 2016 dari pukul 09.00-18.30. SDA melakukan pemeriksaan fisioterapi, karena sakit punggung.

Nah, saat ditanya apakah saat itu SDA juga menggelar rapat terkait PPP, Yuyuk mengaku tidak mengetahuinya. "Saya belum bisa memberikan info apa yang dilakukan selama seharian itu. Nanti akan ditanyakan ke yang berwenang, pengawal tahanan," kata pengganti Johan Budi di posisi juru bicara KPK itu.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Kantongi Deponering, Ini Rencana Abraham Samad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler