jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada hari Jumat (10/4) yang akan datang. Pemilihan waktu ini menimbulkan dugaan bahwa Suryadharma bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Terkait hal ini, Plt pimpinan KPK Johan Budi SP hanya mengatakan bahwa penahanan mungkin saja dilakukan. Namun, keputusan mengenai hal itu tergantung kepada subjektifitas penyidik yang menangani perkara.
BACA JUGA: Ini Peran BG Muluskan Badrodin jadi Kapolri
"Kita lihat saja hari Jumat," kata Johan di KPK, Rabu (8/4).
Dijelaskannya, penahanan dilakukan jika penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka diduga berupaya mempengaruhi saksi-saksi.
BACA JUGA: Jokowi Enggan Terjebak Wacana Pencalonan BG jadi Wakapolri
Lebih lanjut Johan menyampaikan bahwa penyidikan kasus korupsi haji terus berjalan dan mengalami kemajuan. Menurutnya, kelengkapan penyidikan saat ini sudah di atas 60 persen.
"Dari paparan penyidik terakhir sudah 60 persen lebih," pungkasnya.
BACA JUGA: Mantan MenPAN Sarankan Moratorium CPNS Pelamar Umum
Seperti diketahui, selama ini KPK kerap kali menahan tersangka yang diperiksa pada hari Jumat. Karena itu dikalangan awak media dikenal istilah "Jumat keramat". (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Suryadharma jadi Sumber Hukum Kuat bagi KPK
Redaktur : Tim Redaksi