jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagi lembaga pemberangus korupsi ini, putusan hakim tunggal Titi Hadianti, itu bisa menjadi sumber hukum yang kuat.
"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi," anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (8/4)
BACA JUGA: Mario Pelajari Situasi Bandara Pekanbaru Selama Satu Tahun
Penyidikan kasus SDA pun tetap akan dilanjutkan. Namun, memang masih ada berkas yang perlu dilengkapi.
"Penyidikan (kasus) SDA masih ada beberapa yang perlu dilengkapi," timpal Nur Chusniah, anggota Biro Hukum KPK lainnya.
BACA JUGA: Baru Sebulan Menjabat, Menteri Rini Curhat Didemo Petani
Kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menegaskan, tetap yakin proses penyidikan kasus SDA tidak benar.
"Artinya, di situ tetapkan dulu tersangka ya, baru kemudian dicari bukti-buktinya," kata Humprey di PN Jaksel usai persidangan.
BACA JUGA: Mario Sudah Makan Lahap, Pendengaran Normal
Sehingga tidak heran, kata dia, tidak heran pemeriksaan kasus SDA telah berjalan sembilan bulan lebih tanpa perkembangan. Apalagi, kata dia, kerugian negara dalam kasus ini tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak ada audit investigasi dari BPK.
"Dan BPK melalui suratnya menyatakan tersebut bahkan BPKP yang katakanlah diminta KPK membuat perhitungan sampai saat ini tidak ada perhitungannya," katanya.
Dia menegaskan, perjuangan SDA mencari keadilan akan tetap diteruskan.
"Kita akan konsultasikan dulu dengan Pak Suryadharma Ali," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Ali Kalah Lawan KPK di Praperadilan
Redaktur : Tim Redaksi