SDM Andal Dukung Optimalisasi Pencegahan Karhutla

Jumat, 03 Agustus 2018 – 10:28 WIB
KLHK terus melakukan sosialisasi pencegahan karhutla. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018 menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Dalam penanggulangan karhutla ini dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, andal, dan profesional agar upaya penanggulangan dapat dilakukan secara optimal.

Pentingnya kompetensi SDM tersebut senantiasa disampaikan dalam sosialisasi pencegahan karhutla yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2017 di tiga lokasi yakni Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Sementara untuk tahun 2018, telah dilaksanakan sosialisasi di Kalimantan Barat, 31 Juli, dan akan dilanjutkan di Sumatera Utara.

BACA JUGA: Menyongsong Rehabilitasi Hutan dan Lahan Berbasis Masyarakat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marius Marcellus menyampaikan bahwa dalam pengendalian karhutla di Indonesia, perlu dipersiapkan tenaga kerja yang kompeten. Dampak karhutla yang cukup besar terhadap penurunan fungsi hutan dan juga dampak kabut asap harus diminimalisir dengan upaya yang optimal yang didukung oleh SDM yang andal.

“Peningkatan kompetensi dan kualitas SDM bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga sejalan dengan semangat Daops Manggala Agni sebagai Center of Excellent dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di provinsi-provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan termasuk di Kalimantan Barat, dimana saat ini terdapat 4 Daops Manggala Agni dan 1 Brigade Dalkarhut di Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun-Danau Sentarum,” ujar Marius saat membuka acara.

BACA JUGA: Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2019: Menanam & Membangun Hutan

Sosialisasi diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari Brigade Dalkarhutla KLHK-Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Brigade Dalkarhutla Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Pengendalian Karhutla, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 47 Tahun 2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Sertifikasi Kompetensi bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam impelementasinya, KLHK bersama-sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kehutanan menyusun dokumen skema sertifikasi kompetensi dan dokumen pedukung lainnya.

BACA JUGA: Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia, Wahyu Sukoco dan Suatmojo, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pengendalian Karhutla, Sumantri.

Dalam paparannya, Sumantri menyampaikan bahwa SDM menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan nasional khususnya pembangunan kehutanan dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat berkeadilan, salah satunya bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Sebaik apapun sistem mekanisme yang disusun, tanpa didukung SDM kompeten dan profesionalisme, tidak akan berhasil secara optimal,” ujar Sumantri.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Sedangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suatmojo menyampaikan bahwa acuan sertifikasi kompetensi kerja sumber daya pengendalian kebakaran hutan didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penerapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan, Bidang Pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan.

Dimensi kompetensi menurut Wahyu Sukoco meliputi melaksanakan tugas individu (task skill), mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan (task management skill), kemampuan merespon dan mengelola kejadian ireguler dan masalah (contingency management skills), dan kemampuan menyesuaikan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja (job/role environment skills).

Pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Hari Rabu, pukul 20.00 WIB, Kamis (2/8), berdasarkan satelit NOAA terpantau 2 titik, di Aceh Besar dan Sulawesi selatan. Pantauan satelit TERRA AQUA juga mendeteksi 2 hotspot, di NTB dan Jawa Timur. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Adat Turut Kelola Sumber Daya Alam di TN Wasur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler