jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman perubahan pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian.
SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Peraturan Kemenpan-RB Nomor 35 Tahun 2019.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim untuk Calon Pelamar PPPK Guru 2022, Siap-Siap ya
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan SE Kepala BKN tersebut dikirim kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Satya Pratama menyampaikan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan 35 Tahun 2019.
BACA JUGA: Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa
“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019,” terang Satya seperti dikutip dari situs resmi BKN, hari ini.
Dijelaskan, dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Pasangan Melakukan Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Jangan Kaget ya
Calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
Namun, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.
Lebih lanjut dikatakan, usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).
Usul bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala BKN dan usul bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat,” demikian Satya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo