SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan

Rabu, 07 November 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai kepala daerah yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan mengangkat pejabat struktural dari mantan napi korupsi sudah bisa dianggap membangkang. Hal itu disampaikan Emerson, menanggapi sikap Bupati Lingga di Kepulauan Riau yang tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi.

"Kalau SE itu sudah tidak dipatuhi, itu sudah pembangkangan oleh kepala daerah. Dan harusnya pusat mengambil tindakan tegas dengan memberi sanksi," kata Emerson saat dihubungi JPNN, Selasa (6/11) maam.

Menurutnya, sanksi yang diambil bisa berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK). "Bagaimana mungkin pelayanan publik yang memementingkan kepercayaan dan akuntabilitas, tapi dana pemda dikelola oleh mantan napi korupsi?" kata Emerson dengan nada heran.

Selain itu Emerson juga menyatakan, baik kepala daerah maupun pejabat struktural mantan napi korupsi juga harus diboikot dari acara-acara resmi kenegaraan. "Kita akui karena SE Mendagri maka kepala daerah jadi menyepelkannya. Tapi bagi kami sudah jelas bahwa PNS yang korupsi itu kan melanggar sumpah jabatan dan UU Kepegawaian jadi harus dipecat. Tak pantas negara menggaji koruptor apalagi diundang di acara resmi kenegaraan," tegasnya.

Karenanya Emerson menyarankan Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dengan SKB yang derajatnya lebih tinggi dari SE itu diharapkan kepala daerah tak bisa berkilah lagi.

"Tapi sebelum ada SKB itu, Mendagri juga bisa melayangkan teguran keras kepada kepala daerah yang membangkang. Sertakan pula ancaman sanksi kalau teguran dan surat edaran Mendagri tidak diindahkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 29 Oktober lalu Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Isinya adalah larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Merujuk pada salah satu diktum dalam SE itu maka dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. SE itu juga dimaksudkan agar PNS di daerah yang berprestasi bisa mendapat promosi untuk menempati jabatan struktural.

Dari catatan Kemendagri, awalnya terdapat 9 pejabat struktural di daerah yang pernah menjadi napi korupsi. Salah satu yang sudah diberhentikan adalah Azirwan, mantan penyuap anggota DPR yang sempat diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepri.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Cabut Grasi Terpidana Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler