SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru

Senin, 22 Januari 2024 – 19:29 WIB
Pengurus Pusat PHK2I Eko Mardiono. Foto dok. EM for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan dua regulasi dan yang terbaru ialah soal larangan kepada  pemerintah daerah merekrut honorer baru. Hanya saja, sampai hari ini masih ada pemda yang merekrut honorer baru.

"SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN kurang sakti. Pemda masih nekat merekrut honorer baru, apalagi menjelang pemilu," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (22/1).

BACA JUGA: Non-ASN Bergaji Rp3,5 Juta Ingin Diangkat jadi PPPK, Simak Alasannya

Eko merasa heran, meski regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu sangat berat sanksinya, tetapi masih dilanggar pemda.

Dari laporan yang Eko terima, wilayah yang menerima honorer baru seperti sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, DKI Jakarta.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Honorer Punya Waktu 4 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlambat

Dia menduga akan banyak lagi pemda yang merekrut honorer baru, apalagi di musim kampanye. "Honorer baru ini diterima karena unsur politik saja," ungkapnya.

Lebih miris lagi, lanjut Eko, karena ingin memasukkan orang baru, ada pemda yang memberhentikan honorer lama, termasuk honorer K2. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK 2024 Mencemaskan, FHNK2I Dorong Maksimalisasi Formasi, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB

Alasannya, kata dia, seperti umur tidak memungkinkan lagi, padahal SE MenPAN-RB mewajibkan pemda menganggarkan gaji honorer yang masuk pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.

Jadi, Eko mengatakan bahwa banyak lurah, kepala dinas, dan pejabat lain yang ngotot merekrut honorer baru. Mereka menggunakan peraturan kepala daerah, misalnya pergub, perbup, perwako, karena berpikir honorer baru itu akan diangkat menjadi ASN PPPK lewat jalur khusus.

"UU ASN baru dan SE MenPAN-RB 1527 tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," ungkapnya.

Sebagai informasi, SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.

Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Menteri Anas mengatakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 November 2023," ujar Menteri Anas dalam SE-nya.

Disebutkan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini.

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Anas.

Selain SE tersebut,  UU 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat dua pasal yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler