SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya

Jumat, 24 September 2021 – 21:03 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan aturan sistem kerja di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku bagi seluruh ASN baik PNS maupun PPPK. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu

Menteri Tjahjo dalam surat edaran itu menyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi PNS maupun PPPK yang telah divaksin Covid-19 baik itu yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

“Sebanyak 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level empat dan tiga),” kata Tjahjo dalam suratnya.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB Terkait PPKM Darurat: Seluruh PNS, CPNS, dan PPPK Wajib Baca!

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai apabila daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. 

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: PGRI Jangan Cuma Berteriak, Datangi Dong Presiden dan MenPAN-RB 

Jika berada di PPKM level tiga, maka WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. 

"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19, sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen," terangnya.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4  diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. 

Jika berada di Level 3, maka WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. 

Apabila  berada di Level 2, maka WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa serta Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal 75 persen pegawai.

Menteri Tjahjo mengingatkan di sektor esensial dan non-esensial, PNS dan PPPK yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. 

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi. 

Diketahui pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. 

Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga 4. 

Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPAN-RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. 

Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan PNS dan PPPK di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. 

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. 

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Menteri Tjahjo dalam surat tersebut. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler