jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Jokowi agar PNS bekerja di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
BACA JUGA: Mendikbud Minta Perguruan Tinggi Hentikan Kuliah Tatap Muka, Social Distancing!
"Ini bukan libur. PNS tetap kerja di rumah hingga 31 Maret. Ketentuan ini akan ditinjau lagi sesuai perkembangan yang ada," ujar Tjahjo dalam virtual konferensi pers, Senin (16/3).
Dia menegaskan, pekerjaan PNS sebagai pelayan publik harus tetap diutamakan. Selama bekerja di rumah, PNS dilarang bepergian kecuali untuk keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok.
BACA JUGA: Penambahan Positif Covid-19 di Malaysia Mengejutkan, Mayoritas dari Jemaah Tablig
"Aturan PNS kerja di rumah tidak hanya di pusat, tetapi juga daerah. Tentunya masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kerja PNS agar tetap berjalan," tegasnya.
Dia pun meminta masing-masing PPK harus memastikan agar PNS tetap bekerja meski tidak masuk kantor. Mekanismenya PPK yang atur.
BACA JUGA: 12 Fakta: Positif COVID-19 di Malaysia Melonjak, Ratusan WNI Jemaah Tablig
"Nantinya PPK bersama pejabat tertinggi di instansi yang akan memantau pekerjaan PNS. Mereka bisa menugaskan masing-masing pegawainya dan laporannya harus ada," tambah Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad