SE MenPAN-RB Terbaru soal  Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi

Selasa, 07 Februari 2023 – 20:42 WIB
SE MenPAN-RB Terbaru soal  Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) terbarunya.

SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN ini ditandatangani Azwar Anas pada 31 Januari 2023.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, Penting Diketahui PNS, PPPK & PPNPN

Dalam SE tersebut penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi (predikat kinerja) berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

"Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE 03/2023.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata

Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, yaitu: 

1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar 

Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. 

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara itu, capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. 

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.

3. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. 

Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. 

"Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan," bunyi SE tersebut.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas SE 03/2023.

Menteri Anas menjelaskan maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler