SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata

Minggu, 31 Juli 2022 – 17:59 WIB
Sejumlah pentolan honorer menilai ada yang janggal dengan SE MenPAN-RB terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer menilai ada yang janggal dengan surat edaran terbaru menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu salah satunya menyebutkan soal batasan usia dalam pendataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 

"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena akan melakukan pendataan honorer K2 maupun non-K2," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (31/7).

Namun, dia menilai pembatasan usia akan mengurangi kesempatan honorer untuk memperbaiki statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ribuan Honorer Jadi Korban SE MenPAN-RB, Pegawai Tidak Tetap Kebingungan, Outsourcing Ditolak!

Dia menyebutkan masih ada honorer non-K2 berusia di atas 56 tahun. Mereka butuh kebijakan pemerintah juga.

"Kalau dibaca-baca lagi SE Pendataan Honorer ini, membuat teman-teman kami resah juga. Ada banyak pembatasan, salah satunya usia," ujarnya.

BACA JUGA: Sebelum Honorer Dihapus, Tendik Minta Ada Lagi SE MenPAN-RB, Tolak Outsourcing

Senada itu Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan soal batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kenapa dibatasi 56 tahun ya. Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun," kata Nur Baitih.

Dia menegaskan jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer, dan dua tahun untuk non-guru.

Nur menyebutkan pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer K2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK.

"Kalau 2023 diangkat, usia honorernya masih 58 tahun, jika saat ini 57 tahun," ujarnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah akan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP). Oleh karenanya, dia berharap ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas.

Mereka kata Nur, masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didataz bahkan tidak bisa ada harapan jadi PPPK betapa zalimnya.

Nur memaparkan kalau Desember 2021 usia 56 tahun, di 2023 baru 58 tahun dan 2024 usianya 59 tahun. Jika 2022 usia 58 tahun, maka 2023 usia 59 tahun dan 2024 pensiun 60 tahun

"Artinya, masih bisa mereka kalau diangkat minimal sampai 57 tahun," ucap Nur Baitih.

Adapun ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer sebagai berikut:

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20  tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SE MenPAN RB   PPPK   ASN   honorer   honorer K2   CPNS  

Terpopuler