jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022.
SE terbaru tersebut berisi tentang larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik dan pengajar bimbingan belajar calon aparatur sipil negara (CASN) atau sekolah kedinasan.
BACA JUGA: Pagi-Pagi Guru Lulus PG Buka Akun SSCASN, Kecewa, BKN Beri Warning
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, SE merupakan warning bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan BKN.
"PNS dan PPPK dilarang menjadi pemilik atau pengajar Bimbel CPNS, CPPPK, sekolah kedinasan," kata Satya Pratama dikutip dari laman BKN, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Beredar Daftar Nama dan Lokasi Penempatan Guru Lulus PG, BKN Bereaksi Begini
Larangan itu, lanjutnya, berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem computer assisted test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan taruna pada sekolah kedinasan.
Ketentuan itu juga untuk memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.
BACA JUGA: Menuju IKN, BKN Menyiapkan Digitalisasi Data ASN
"Itu agar kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, SE Kepala BKN ini diterapkan bagi PNS dan PPPK di BKN pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN atau sekolah kedinasan.
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk hukuman disiplin berat dan sedang kata Satya, telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia mengimbau kepada masyarakat maupun pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa melaporkan melalui dua cara.
Pertama pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis.
Kedua, pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad