SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira

Kamis, 14 April 2022 – 07:45 WIB
Terbit SE MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA: SKB 3 Menteri Ubah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.

Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

BACA JUGA: Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang mau mudik silakan, tetapi jangan pakai mobil dinas," tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataannya, Kamis (14/4).

BACA JUGA: ASN Banjir Duit: THR dan Rapelan TPP 3 Bulan Segera Dicairkan

Dalam surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan, lanjutnya, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (esy/jpnn)

 

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler