SE Terbaru MenPAN-RB terkait Kerja PNS Jelang New Normal

Jumat, 29 Mei 2020 – 07:51 WIB
PNS dilarang mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

BACA JUGA: Penjelasan Penting Kemendikbud soal Siswa Kembali Bersekolah dan Tahun Ajaran Baru

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

"Saya minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," kata Menteri Tjahjo, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Pengumuman dari Arab Saudi soal 2 Tahap Normalisasi di Mekah

Pada SE tersebut dijelaskan, perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Ada Perintah Pelanggar Karantina Ditembak, Jumlah Positif Corona Melonjak, Rekor!

"Perpanjangan ini berkaitan dengan new normal di mana ASN masuk di dalamnya," ucapnya.

Selain itu, KemenPAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE MenPAN-RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 57/2020 ini. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler