jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran (SE).
Kali ini, SE terkait pembatasan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya bepergian ke luar negeri selama masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022, Seluruh ASN Wajib Tahu
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
SE MenPANRB Nomor 03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 13 Januari ini sebagai pedoman bagi PNS maupun PPPK di instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
BACA JUGA: Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar
Namun, lanjut Tjahjo, ASN tetap bisa melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan.
Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Anggota Dewan Buat ASN dan Honorer, Keren
"PPK harus mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," tegas Menteri Tjahjo dalam SE-nya.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.
Terlebih dulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat berwenang di lingkungan instansinya.
Bagi PNS maupun PPPK yang melaksanakan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi harus memerhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu, ASN juga diminta untuk memerhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Pegawai juga diharapkan mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.
Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.
Selain itu, PPK juga bisa memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad