jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru bernomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan SE terbaru itu mengatur syarat tes PCR atau antigen bagi penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
BACA JUGA: Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen
"Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap bisa menggunakan tes antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11).
Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru satu kali divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Warga Mendengar Suara Bantingan dan Teriakan dari Markas Menwa UNS
Untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.
Penggunaan kartu vaksin dikecuaikan bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA: 5 Fakta Pencopotan AKBP Agus Sugiyarso Setelah Istrinya Bikin Heboh
Pengecualian juga diberlakukan bagi penumpang angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Menurut Novie, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga serta dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Selama pemberlakuan SE Kemenhub terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Sementara untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
"Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," ujarnya.
Novie menyebut SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Ibu Muda yang Sering Layani Pelanggan di Ruang Tamu, Celana Jadi Bukti
"Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Novie. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam