JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai pembentukan panwas pilkada tetap saja berlanjutKetua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009.
Sementara, Ketua Bawaslu Nur Hidaya Sardini menyatakan, meski SEB telah dicabut, KPU beserta jajarannya tidak bisa mempersoalkan eksistensi panwas pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu
Saat menggelar keterangan pers di kantor KPU, kemarin (8/2), Abdul Hafiz Anshary menjelaskan,keputusan pencabutan SEB Ketua KPU No 1669/KPU/XII/2009 dan Ketua Bawaslu No 001/SEB/Bawaslu/2009 dilakukan guna menyelamatkan pilkada
BACA JUGA: Ismeth Abdullah Maju Lagi, Istri Siap Mundur dari Calon Gubernur
Selanjutnya, pengangkatan prosedurnya dikembalikan lagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Dia menjelaskan, jika SEB terus diberlakukan maka rawan gugatan, baik dari parpol dan maupun peserta pilkada
Dia menegaskan, pengangkatan sejumlah panwas pilkada di sejumlah daerah oleh Bawaslu jelas telah melanggar ketentuan undang-undang dan SEB
BACA JUGA: Pengamanan Saja Butuh Rp 17,5 M
Pasalnya, Bawaslu melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan maupun mengumumkan hasil seleksi.Bawaslu juga dinilai mengabaikan ketentuan surat edaran dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010."Padahal, SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus
Hafiz meminta agar proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat
BACA JUGA: Nama yang Diusung PKB Berubah
"KPU tidak ingin berpolemik soal panwasSetelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang," tegasnya.Hafiz mengancam, bila Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Secara terpisah, melalui rilisnya yang dikirim ke JPNN tadi malam, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini justru mendesak KPU beserta jajarannya untuk tidak lagi mempersoalkan eksistensi Panwaslu Kada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu.
Berdasarkan teori perundang-undangan, kata Nur, meskipun suatu aturan kebijakan berupa SEB telah dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat dan menandatanganinya, namun hal itu tidak berlaku surut atau non-retroaktifSeluruh produk dan hal-hal yang dihasilkan sebagai konsekuensi selama berlakunya SEB adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak dengan tanpa ada keraguan.
"Artinya, anggota Panwas pilkada yang telah dilantik oleh Bawaslu adalah sah dan konstitusional serta tidak bisa dibatalkan," tegas Nur.
Nur juga menolak keterlibatan DPRD dalam pembentukan Panwas karena menurutnya jelas-jelas bertentangan dengan UU No22 Tahun 2007 joUU No12 Tahun 2008 dan inkonstitusional karena berlawanan dengan semangat pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balon Wakil Kada Juga Ditentukan DPP Golkar
Redaktur : Soetomo Samsu