jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono memerinci, 58 persen dari total 3.143 peraturan yang dibatalkan, terkait aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan jasa usaha.
Langkah pembatalan dilakukan karena penetapan IMB harus diperbaharui setiap lima tahun, dinilai menghambat investasi di daerah.
BACA JUGA: Umumkan Daftar Perda Bermasalah Hari Ini
"Misal IMB, harusnya satu kali saja (mengurus perizinan,red). Bukan diupdate 5 tahun sekali," ujar Sumarsono, Kamis (16/6).
Selain terkait IMB dan jasa usaha, 32 persen dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan terkait pengalihan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara 10 persen terkait pelayanan publik, seperti retribusi terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA: Komisi II Bakal Minta Penjelasan Mendagri Pekan Depan
Saat ditanya mengapa dari 3.143 peraturan yang dibatalkan tidak ada terkait intoleran dan diskriminatif, Sumarsono mengatakan tengah dalam proses pengkajian.
"Jadi bukan tidak ada. Itu dalam proses, semua dalam proses. Termasuk nuansa ekonomi ada tahap berikutnya. Saya berharap daerah sudah self correction, melakukan itu dengan sendirinya. Jadi bukan tidak ada, namun belum," ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut. (gir/jpnn)
BACA JUGA: TOP! KRI Produk Indonesia Uji Coba Embarkasi Tank Leopard
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Sudah Temui Beberapa Senior, Termasuk BG
Redaktur : Tim Redaksi