Sebagian Besar Perda yang Dibatalkan Terkait IMB dan Jasa Usaha

Jumat, 17 Juni 2016 – 08:21 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono memerinci, 58 persen dari total 3.143 peraturan yang dibatalkan, terkait aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan jasa usaha. 

Langkah pembatalan dilakukan karena penetapan IMB harus diperbaharui setiap lima tahun, dinilai menghambat investasi di daerah. 

BACA JUGA: Umumkan Daftar Perda Bermasalah Hari Ini

"Misal IMB, harusnya satu kali saja (mengurus perizinan,red). Bukan diupdate 5 tahun sekali," ujar Sumarsono, Kamis (16/6).

Selain terkait IMB dan jasa usaha, 32 persen dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan terkait pengalihan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara 10 persen terkait pelayanan publik, seperti retribusi terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

BACA JUGA: Komisi II Bakal Minta Penjelasan Mendagri Pekan Depan

Saat ditanya mengapa dari 3.143 peraturan yang dibatalkan tidak ada terkait intoleran dan diskriminatif, Sumarsono mengatakan tengah dalam proses pengkajian. 

"Jadi bukan tidak ada. Itu dalam proses, semua dalam proses. Termasuk nuansa ekonomi ada tahap berikutnya. Saya berharap daerah sudah self correction, melakukan itu dengan sendirinya. Jadi bukan tidak ada, namun belum," ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut. (gir/jpnn)

BACA JUGA: TOP! KRI Produk Indonesia Uji Coba Embarkasi Tank Leopard

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Sudah Temui Beberapa Senior, Termasuk BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler