jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi yang saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seharusnya segera ditahan," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Menurut Kamaruddin, penahanan terhadap Putri Candrawathi penting dilakukan agar tak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri ke luar negeri.
"Supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," kata Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA: PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Hari Ini, Hasilnya?
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik tetap mengantisipasi kemungkinan Putri Candrawathi melarikan diri atau merusak barang bukti.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan dokter ihwal sakit yang dialami Putri.
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Senin akan dikonsultasikan dengan dokter," ujar Dedi.
Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Ada sejumlah peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (20/8).
Di antaranya, sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Putri Candrawathi juga mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM, dari Jalan Saguling ke lokasi kejadian penembakan di Duren Tiga.
Ajakan tersebut dilakukan Putri Candrawathi guna mengikuti skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu.
Bharada E sebagai eksekutor dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.
Selan Putri, timsus juga menetapkan empat orang lain dengan pasal persangkaan dan ancaman yang sama dalam kasus itu.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama