jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS dan PPPK 2021 sebaiknya bersiap-siap. Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK mulai 31 Mei mendatang.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari mengatakan, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai akhir Mei sampai Desember 2022.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Dimulai 31 Mei, 458 Instansi Siap Buka
"Jadwal kegiatan seleksi dimulai 30 Mei sampai penetapan NIP CPNS dan PPPK pada Desember 2021," kata Katmoko Ari, Sabtu (8/5).
Adapun jadwal, tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, PPK Diminta Bersiap-siap
1. Pengumuman seleksi dijadwalkan 30 Mei hingga 13 Juni 2021
2. Pendaftaran seleksi, 31 Mei hingga 21 Juni 2021
BACA JUGA: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Komisi II DPR Desak Pemerintah Berikan Nilai Tinggi untuk Honorer
3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, 1 Juni hingga 30 Juni 2021
4. Masa sanggah, 1 Juli hingga 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Juli hingga September 2021
6. Seleksi kompetensi PPPK no guru (CAT BKN), setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
7. Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbudristek), Agustus, Oktober, dan Desember 2021
8. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, September hingga Oktober 2021
9. Pengumuman akhir dan masa sanggah, November 2021
10. Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Desember 2021.
"Mekanisme seleksi PPPK guru akan diatur lebih lanjut dalam rapat Pemda, KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, dan BKN yang akan dinfornasikan kemudian," terang Katmoko Ari.
Dia menegaskan, semua pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tetap memerhatikan protokol kesehatan sesuai keputusan Menteri Kesehatan.
Data KemenPAN-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya, 13 instansi dalam proses penetapan formasi MenPAN-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad