Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Komisi II DPR Desak Pemerintah Berikan Nilai Tinggi untuk Honorer

Rabu, 05 Mei 2021 – 11:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rifaqinizamy Karsayuda. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rifaqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah agar memberikan "diskriminasi positif" terhadap honorer K2 maupun nonkategori.

Diskriminasi positif ini berupa pemberian nilai tinggi atas masa pengabdian honorer yang cukup panjang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fadli Zon Jangan Menyangkal, Reaksi Tegas Brigjen Rusdi, Pakai Masker di Masjid Diusir

"Pemerintah harus melakukan itu agar peluang lulus honorer K2 maupun nonkategori lebih besar," kata Rifqi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (5/5)

Dia melihat peluang khusus honorer K2 tenaga teknis administrasi dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tidak ada lagi.

BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer

 

Ini sebagaimana amanat UU ASN, PP Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK. Peluang khusus yang dimaksud adalah pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes. 

BACA JUGA: Alhamdulilah, Ada Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK

"Sesuai amanat undang-undang semuanya harus melewati tes," ujarnya.

Jika semuanya harus melewati tes, maka lanjut Rifqi, Komisi II akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah agar ada sentuhan kemanusiaan dalam seleksi PPPK maupun CPNS.

Salah satunya dengan cara memberikan nilai awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian  honorer. 

Nilai tersebut akan diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara khusus untuk seleksi PPPK. Sementara itu seleksi CPNS diakumulasi dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Cara itu akan membantu honorer K2 dan nonkategori untuk lulus seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan lebih adil serta proporsional," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk seleksi PPPK guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah sepakat untuk menerapkan pola tersebut.

Caranya dengan memberikan afirmasi passing grade bagi guru honorer usia 40 tahun ke atas. Juga bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik.

Dia berharap, kebijakan tersebut juga berlaku untuk PPPK nonguru dan CPNS dari honorer.

"Honorer K2 dan nonkategori harus diberikan modal nilai awal sebelum berkompetisi mendapatkan kursi ASN," tutupnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler