jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 1.200 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, mempunyai hak suara. Mereka berhak memilih calon Gubernur Jawa Barat maupun Wali Kota Bekasi di Pilkada 27 Juni 2018.
“Informasi dari Kalapas, saat ini ada sekitar 1.200 pemilih,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Syafrudin, Jumat (2/3).
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Wakafkan 4 Hari Waktunya
KPU sejauh ini sudah melaksanakan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiap napi di LP Bulak Kapal.
Pemeriksaan NIK melibatkan Camat Bekasi Timur, Lurah Aren Jaya serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) setempat.
BACA JUGA: Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi Dipecat
Dia menyampaikan, pemeriksaan untuk dicocokan dengan data di setiap kelurahan Kota Bekasi. Jika datanya ada di kelurahan, maka salah satu akan dihapus, karena dinyatakan pidah domisili.
“Untuk warga binaan yang belum memiliki KTP Elektronik, maka akan dibekali dengan surat keterangan (Suket),” tutur dia.
BACA JUGA: Pilkada, PKS-Gerindra Galang Kekuatan Bersama Alumni 212
Para napi itu nantinya akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara terdekat dengan LP,
“Mereka akan menggunakan hak suaranya di TPS yang kami sediakan,” tandasnya.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Jangan Coba-coba Kelabui Petugas!
Redaktur & Reporter : Yessy