Sebanyak 170 Sekolah di Kabupaten Bogor Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Senin, 15 Maret 2021 – 11:05 WIB
Kabupaten Bogor mulai uji coba pelaksanaan KBM tatap muka. Jawa Barat

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menggelar uji coba pembelajaran secara tatap muka.

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yang lolos berjumlah 171 sekolah.

BACA JUGA: Mau Mulai KBM Tatap Muka? Simak Dulu Saran Nono Sampono Ini

"Teteapi ada satu sekolah MTs yang mengundurkan diri, jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah," ungkap Ade Yasin di Cibinong Bogor, Senin (15/3).

Menurut dia, ratusan sekolah yang melaksanakan uji coba mulai hari ini terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Sanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Mengaktifkan Kembali KBM Tatap Muka, Begini Respons Bang Sultan

"Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di setiap kecamatan satu jenjang pendidikan dari mulai SD, MI, SMP, MTs, SMA, MAN dan SMK," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan, uji coba tersebut dilaksanakan selama satu bulan, mulai 9 Maret-10 April 2021.

BACA JUGA: Warga KBM Jaya Terdampak Covid-19 Terima Sembako Bantuan PT PLN

"Jika pada pelaksanaannya terdapat siswa ataupun guru yang positif Covid-19, maka pembelajaran di sekolah tersebut kembali menerapkan pembelajaran daring," papar dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, satuan pendidikan yang diizinkan melaksanakan sekolah tatap muka tetap harus melayani pembelajaran secara daring jika orangtua siswa tak memberi izin anaknya ke sekolah.

"Namun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72-95 persen orangtua siswa menyetujui untuk dilaksanakan," kata Ade Yasin.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor membolehkan uji coba pembelajaran tatap muka seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang efektif berlaku pada 9-22 Maret 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler