Sebanyak 251 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS

Senin, 16 Desember 2019 – 20:41 WIB
Seorang warga membuka laman SSCN untuk mencari formasi CPNS 2019. Foto: Antara/Rendhik Andika

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 251 instansi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS. Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V 205-4/99, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung pada 12-16 Desember 2019.

"Terhitung hingga 16 Desember pukul 15.42 WIB, 251 instansi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN dari total 541 instansi pembuka rekrutmen CPNS," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Pelamar CPNS Jakarta Antusias Ikut Simulasi CAT BKN

Dia menjelaskan, sejumlah instansi yang belum mengunggah hasil seleksi administrasi telah mengajukan surat permohonan perpanjangan jadwal pengumuman seleksi administrasi kepada Panselnas karena proses verifikasi berkas pelamar yang masih berjalan.

Sementara itu, sejak masa pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 Desember 2019 lalu, terhitung hingga 16 Desember 2019 pukul 15.42 WIB sebanyak 93.300 pelamar telah mengajukan sanggahan dan 10.848 di antaranya sudah dijawab oleh instansi.

BACA JUGA: Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, Boleh Protes

Data ini akan terus bergerak sampai dengan pengumuman seleksi administrasi diunggah oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Hasil seleksi administrasi dapat dilihat pelamar pada website instansi atau pada portal SSCASN. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Instansi wajib menyampaikan alasan ketidaklulusan.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Mulai Hari Ini

Pelamar yang keberatan dengan hasil pengumuman instansi dengan alasan telah memenuhi seluruh persyaratan dapat menyampaikan sanggahan paling lambat tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

"Apabila sanggahan pelamar diterima, instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggar," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler