Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, Boleh Protes

Senin, 16 Desember 2019 – 11:03 WIB
Peserta tes CPNS wajib daftar ulang sebelum mengikuti tes SKD. Foto:FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, PANGKALPINANG - Sebanyak 4.234 dari 4.641 orang pelamar CPNS 2019 di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung lulus seleksi administrasi.

Mereka yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes seleksi kompetensi dasar.

BACA JUGA: Bandingkan Jumlah Pelamar CPNS 2019 dengan Tahun Lalu

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman, di Pangkalpinang, Minggu (15/12), mengatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi mesti mencetak kartu peserta di laman sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar.

Hasil seleksi kompetensi dasar nantinya juga akan diumumkan di laman tersebut.

BACA JUGA: DPR Heran, Honorer K2 Belum Tuntas Tetapi Ada Rekrutmen CPNS Lagi

"Bagi pelamar CPNS yang tidak lulus dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar CPNS tahun ini," katanya.

"Bagi yang tidak lulus, harus bersabar. Jadikan ini sebagai suatu pembelajaran. Jadi nanti kalau ada kesempatan ikut lagi, tidak mengulangi kesalahan yang sama," ia menambahkan.

BACA JUGA: Sudah 9 Bulan, Pemberkasan PPPK dari Jalur Honorer K2 Belum Jelas

Pelamar yang tidak lulus administrasi diberi waktu tiga hari dari 17 sampai 19 Desember 2019 untuk menyampaikan sanggahan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

"Memiliki waktu sanggahan selama tiga hari tanpa diperbolehkan memperbarui dokumen," kata Sahirman. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler