jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 7.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Pegawai TKK punya risiko sama besarnya dengan pekerja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya PNS sudah terjamin oleh negara, padahal pengabdian PNS dan TKK kan juga sama-sama abdi negara,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (9/10).
BACA JUGA: Tembok Tinggi 3 Meter Mendadak Runtuh Timpa Pekerja
Dia menjelaskan jika para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan dipotong langsung sebesar 0,24 persen hingga 0,3 persen dari upah yang akan diterima TKK.
BACA JUGA: Karyawan Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit, Ya Ampun!
Namun untuk Jaminan Hari Tua (JHT), kata dia, para TKK akan didaftarkan pada 2018 mendatang menggunakan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 5,7 persen.
“Untuk pembiayaan JHT masih kami hitung, namun pastinya di tahun depan,” katanya.
BACA JUGA: Mengerikan, Pekerja Tambang Jatuh Dari Ketinggian 30 Meter
Diakui Effendi, pendaftaran TKK pada Ketenagakerjaan memang sedikit terlambat. Seharusnya, kata dia, ketika pegawai resmi mendapat surat keputusan menjadi pegawai kontrak, mereka sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, pihaknya tengah membenahi sistem administrasi, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Di samping itu, proses administrasi perlindungan dari kecelakaan kerja mereka kini tengah berjalan.
Dia menargetkan, pada 2018 mendatang seluruh TKK sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut bisa dimanfaatkan ketika mereka memasuki masa pensiun atau tidak produktif di hari tua. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fyuh...Tiga Pekerja yang Tertimbun Longsor Selamat
Redaktur & Reporter : Yessy