jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Lapangan (Korlap) Komite Pemerhati Pemerintah dan Demokrasi Indonesia (KOPPDI) yang berinisial Y telah menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas aksi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/2) lalu.
Permohonan maaf tersebut di sampaikan langsung kepada Kepada Kabag Hukum Setda Kabupaten Muna Barat melalui kuasa hukumnya, HNE Law Firm, Jumat (10/3).
BACA JUGA: Ada Kelompok Haus Kekuasaan di Balik Demo Serang Pj Bupati Mubar
Kabag Hukum Setda Muna Barat Yuliana Are menjelaskan bahwa pada 27 Februari 2023 kelompok yang mengatasnamakan KOPPDI melakukan aksi demo di depan gedung Kementerian Dalam Negeri.
Saat itu, Y melalui press release dan pernyataan kepada media telah menyampaikan sesuatu hal yang diduga merugikan, mencemarkan, dan menghina nama baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mubar Siaran pers yang disampaikan Y diduga penuh dengan kebohongan dan adu domba.
BACA JUGA: Baru 7 Bulan Memimpin, Pj Bupati Mubar Sudah Dianggap Berhasil
Y menyebarkan suatu hal yang kami duga menyinggung dan bermuatan unsur-unsur kebohongan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pernyataan-pernyataan tersebut diduga keras disampaikan Y untuk mengadu domba bahkan memunculkan permusuhan masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan Muna Barat.
BACA JUGA: Mengamuk Gegara Urusan Randis, Ketua DPRD Mubar Dinilai Kekanak-kanakan
Menurut Kabag Hukum Pemda Muna Barat, kalimat-kalimat Y berisi tuduhan tersebut telah mencederai pemerintah dan merugikan Pj Bupati Muna Barat dan keluarga. Perbuatan Y telah melewati batas dan menganggu kenyamanan pemerintahan.
"Sebagai Kabag Hukum Pemda Muna Barat, kami tidak terima. Perbuatan Y harus dipertanggungjawabkan," ujar Yuliana.
Perbuatan Y yang diduga menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui press release dan penyataan kepada media telah melanggar UU ITE.
Selain itu, dia juga mengaku sebagai masyarakat dan generasi asli Muna Barat.
"Padahal Y bukan merupakan warga Asli Muna Barat, karena itu Y tidak selayaknya mengatasnamakan masyarakat asli Muna Barat," tambah Yuliana.
Yuliana mengatakan bahwa pada 2 Maret 2023, Kabag Hukum Pemda Muna Barat melalui HNE Law Firm menyampaikan somasi kepada Y.
Dalam somasi itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat mengundang dan memberikan waktu 3x24 jam kepada Y untuk dapat melakukan klarifikasi dan memohon maaf secara langsung.
“Pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023, Y telah memenuhi undangan dari Kabag Hukum Pemda Mubar dan HNE Law Firm. Pertemuan dilaksanakan di wilayah Kalibata”, tuturnya.
Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Y meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah menyampaikan informasi/berita yang berisi pencemaran nama baik, berita bohong dan penghinaan kepada PJ Bupati Muna Barat dan keluarga, dan menyerang martabat Pemerintah Daerah.
Y meminta maaf, terutama atas tuduhannya bahwa Pj Bupati Muna Barat tidak membuat pendapatan ekonomi dan anggaran daerah semakin baik, serta cenderung mengejar keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Menurut Kabag Hukum Setda Muna Barat, Y menyatakan bahwa pernyataannya dalam press release tersebut tidak benar (hoaks) dan bohong karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Press release yang disampaikan sebenarnya bukan dibuat oleh Y, tetapi dari oknum tertentu yang memerintahkannya untuk melakukan demo tersebut.
Y juga menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan Pj Bupati Muna Barat yang mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Y juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan siap menerima konsekuensi hukum. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif