Sebar Video Begituan dengan Kekasih, Pria Asal Kerinci Berurusan dengan Polisi

Kamis, 27 Juli 2023 – 22:12 WIB
Polisi menangkap pelaku penyebar video porno di Kerinci, Jambi Foto: ANTARA/HO-Polres Kerinci

jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial AS, 31, asal Kerinci, Jambi, ditangkap polisi lantaran menyebarkan video tak senonoh miliknya bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo di Jambi, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari perempuan yang berada dalam video tersebut yakni EY, 24.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Produsen Pornografi pada Akun Bocil Viral Hot, Begini Modusnya

Pelaku AS adalah warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemuda Ini Sebar Konten Pornografi di Facebook, Lihat Tuh

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda menambahkan pelaku tersebut berniat menyebarkan video tak senonoh tersebut karena sakit hati korban telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

BACA JUGA: Pornografi Online Menyebabkan Peningkatan Penyakit Menular Seksual di Kalangan Anak Muda

Berdasarkan pengakuan pelaku, niat untuk menyebarkan video asusila dirinya dan perempuan tersebut memang benar kekecewaan dia (pelaku) terhadap perempuan dalam video tersebut.

"Hal itu akunya lantaran pelaku sakit hati terhadap korban (perempuan dalam video) yang telah memiliki pacar lain," katanya.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler