Sebar Video Hoaks soal Covid-19 di PGC, Pelaku Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Rabu, 18 Maret 2020 – 16:18 WIB
Video orang pingsan di PGC. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pegawai di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena menyebarkan hoaks terkait covid-19.

Polisi sudah membekuk pegawai PGC berinisial AS usia 21 tahun tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengajian FPI Libur, Pejabat Selingkuh Terjangkiti Virus Corona

"Terduga adalah  karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.

Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.

BACA JUGA: Simak, Beginilah Doa Para Nabi saat Menghadapi Wabah Penyakit

Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan. 

Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.

BACA JUGA: Diliburkan Malah Jalan-Jalan? Siap-Siap Dikejar Satpol PP

Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.

"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.

Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.

Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulans bukan pasien positif COVID-19.

"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulan dipanggil PGC untuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.

Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.

"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya. 

Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.

Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.

"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler