Sebar Video Pengancaman kepada Mahfud MD, MN dan 3 Anggota WAG Pembela HRS Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 – 21:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

jpnn.com, SURABAYA - Empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu (13/12).

BACA JUGA: Pertama Ferdinand Pegang Nama Ganjar, Kedua Habib Rizieq, Langsung Bilang Ngeri, Luar Biasa!

Keempat pelaku itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Semuanya warga asal Pasuruan. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ucap Kombes Trunoyudo.

BACA JUGA: Mahfud MD: Kalau Habib Rizieq Punya Agenda Revolusi Akhlak, Jalan Saja

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Rizieq Setelah Mendekam di Sel Tahanan

Berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka lain yakni AH, MS, dan SH ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman tersebut melalui WhatsApp group (WAG) bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," tegasnya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler