jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai mempersiapkan pelaksaan Pemilu 2024.
Salah satunya, merancang usulan rencana kebutuhan biaya atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu nantinya.
BACA JUGA: Hasil Survei: Kinerja 2 Menteri dari Gerindra Mumpuni
KPU Bali mengusulkan anggaran untuk tingkat provinsi mencapai sebesar Rp 255,65 miliar.
"Kami nantinya juga akan mengundang sekda Provinsi Bali dan kabupaten/kota serta stakeholder terkait."
BACA JUGA: PAN Ikut Pertemuan Parpol Koalisi dengan Presiden, Bakal Reshuffle?
"Kami akan memaparkan ini, sehingga mulai tahun ini sudah mulai didiskusikan," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu (25/8).
Total rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk Pemilihan Serentak 2024 sebesar Rp 255,65 miliar.
BACA JUGA: 5 Terobosan Kemendes Tangani Keluarga Miskin Ekstrem
Usulan sudah memperhitungkan honor badan adhock sebesar Rp 110,7 miliar dan untuk anggaran COVID-19 (kebutuhan APD dan tes kesehatan) sebesar Rp 141,16 juta.
Dengan kata lain, jika RKB untuk di KPU Provinsi Bali, tanpa menanggung honor Badan Adhock serta kebutuhan untuk APD dan tes kesehatan, jumlahnya sebesar Rp 144,81 miliar.
"Kami membuat ini untuk di awal, juga sekaligus menyadarkan teman-teman di kabupaten/kota bahwa dengan anggaran segitu banyak, mana yang bisa disinkronkan," ucapnya.
Misalnya, KPU di kabupaten/kota kekurangan anggaran, mungkin bisa dibantu oleh provinsi.
Demikian juga sebaliknya, ketika di provinsi kekurangan anggaran, maka bagi kabupaten/kota yang sudah banyak anggarannya, agar dibantu.
Lidartawan menegaskan pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas pemilu yang efektif dan efisien dalam penyusunan anggaran pemilihan serentak yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024 itu.
Selain Pemilu serentak, Bali juga akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur 2024.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu, jika saat Pemilihan Serentak 2024 sudah terbebas dari pandemi COVID-19, maka anggaran yang dibutuhkan juga akan berkurang.
Demikian juga ketika honor badan adhock nantinya bisa saling berbagi dengan sembilan kabupaten/kota.
Selain itu, RKB yang telah disusun tersebut juga dengan perhitungan untuk satu TPS maksimal 500 pemilih, yang nantinya di Bali akan ada 9.090 TPS.
Jika pada 2024 sudah tidak ada pandemi ataupun mereda, dan satu TPS bisa kembali hingga 800 orang, maka otomatis anggaran untuk honor badan adhock juga berkurang.
"Apa yang kami buat ini sesungguhnya agar semua 'care' atau peduli. Kami ingin pemerintah daerah bisa bersiap-siap sehingga jangan anggaran dipakai untuk hal di luar itu karena sejumlah anggaran harus sudah mulai direalisasikan pada APBD induk 2023 ," ucapnya.
Terkait bagaimana cara pemerintah daerah mencarikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, di tengah kondisi pandemi COVID-19, Lidartawan mengatakan hal itu tentu bukan menjadi ranah dari KPU.
"Yang jelas, dalam regulasi menyatakan pada 2024 harus ada pilkada dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyiapkan anggarannya," katanya.
Sementara itu, besaran RKB Pemilu 2024 untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp 44,87 miliar), Kabupaten Badung (Rp 43,13 miliar), Kabupaten Tabanan (Rp 51,16 miliar), Kabupaten Jembrana (Rp 31,38 miliar) dan Kabupaten Buleleng (Rp 70,07 miliar).
Kabupaten Bangli (Rp 40,63 miliar), Kabupaten Karangasem (Rp 47,88 miliar), Kabupaten Klungkung (Rp 34,78 miliar) dan Kabupaten Gianyar (Rp 45,35 miliar).(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang